Resahkan Warga, Satpol PP Tangerang Hentikan Perataan Tanah Ilegal

Resahkan Warga, Satpol PP Tangerang Hentikan Perataan Tanah Ilegal - GenPI.co BANTEN
Aktivitas perataan tanah atau cut and fill di Perumahan Panorama 1, Kecamatan Sepatan Timur dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin 29 Agustus 2022. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1, Kecamatan Sepatan Timur dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (29/8).

Penghentian ini berawal dari aduan masyarakat yang meresahkan aktivitas perataan tanah di wilayahnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rd. Rusnandar mengatakan, timnya telah mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang.

BACA JUGA:  Satpol PP Tangerang Ringkus Salon Penjual Tramadol dan Hexymer

Saat di lokasi, pihak pengembang tidak dapat menujukkan dokumen perizinan sehingga aktivitas tersebut harus dihentikan sementara.

“Kami sudah datang ke lokasi, didampingi Trantib Kecamatan Sepatan Timur, dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Razia THM, 9 Wanita Diamankan

Terkait penghentian aktivitas tersebut, pihaknya telah membuat BAP dan meminta penanggungjawab datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan dokumen perizinan.

Rusnandar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Satpol PP Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah di Tangerang

“Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya