GenPI.co Banten - Aktivitas penggalian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (21/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, penghentian aktivitas ini dilakukan usai mendapat pengaduan dari masyarakat dan hasil monitoring wilayah.
“Tim mendapati adanya aktivitas galian tanah dengan tercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak,” kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Wah, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 3 Outlet Holywings
Fachrul mengatakan, pemberhentian penggalian tanah ini dilakukan sebagai teguran kepada pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Dia mengungkapkan, aturan terkait ketentraman dan ketertiban umum telah diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2004.
BACA JUGA: Satpol PP Temukan 20 Bangunan Liar Tutupi Bahu Jalan
Di lokasi penggalian, sebanyak dua alat berat dan lima truk dihentikan aktivitasnya. Satpol PP juga memanggil penanggung jawab galian.
“Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Pemandu Diamankan Satpol PP
Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas penggalian tanah kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News