Kantor Judi Online di Tangerang Digeledah, Polisi Temukan Ini

Kantor Judi Online di Tangerang Digeledah, Polisi Temukan Ini - GenPI.co BANTEN
Penggeledahan kantor judi online di Kabupaten Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sejumlah rumah toko (ruko) yang jadi kantor judi online milik RM (26), tersangka kasus judi online, digeledah Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten, Jumat (26/8).

Penggeledahan ruko di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang ini dilakukan pada pukul 09.00-11.30 WIB oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM merupakan bandar jaringan Kamboja yang mengelola ruko yang jadi kantor judi online tersebut.

BACA JUGA:  Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

“Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat.

Sejumlah barang bukti disita dari dua ruko tersebut, di antaranya adalah jaringan WiFi dan perangkat lain pendukung operasi judi online.

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

“Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,” jelasnya.

Di TKP ditemukan juga 10 orang tersangka dengan uang yang disita senilai Rp 931 juta.

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

“Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya