Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional - GenPI.co BANTEN
Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus perjudian online dan konvensional yang melibatkan 65 tersangka. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus perjudian online dan konvensional yang melibatkan 65 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang diungkap merupakan hasil kerja keras dari Polda Banten dan polres jajaran.

Shinto mengatakan, jumlah uang yang disita dari 29 kasus tersebut cukup banyak, yakni Rp 947.585.500.

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

Dari jumlah tersebut, kata Shinto, terbanyak didapatkan dari tersangka RM, tersangka judi online berkedok perusahaan periklananan, yakni sebesar Rp 931 juta.

“Ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Shinto mengungkapkan, RM merupakan komisaris perusahaan judi onlie, sedangkan dua orang tersangka lainnya masih berstatus DPO.

“Tersangka RM dari ungkap kasus wilayah Tangerang sedangkan dua orang sebagai tim, dan enam orang tersangka sebagai marketing serta dua orang tersangka bandar masih DPO,” sebutnya.

BACA JUGA:  MUI Lebak Dukung Polres Lebak Babat Habis Kasus Perjudian

Shinto mengatakan, karena pengungkapan kasus ini cukup besar, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya