11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 11 orang pelaku perjudian konvensional dan online di Kota Cilegon telah diamankan di Polres Cilegon. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 11 orang pelaku perjudian konvensional dan online di Kota Cilegon telah diamankan di Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, 11 tersangka tersebut diamankan melalui operasi yang dilakukan sejak 4 Agustus 2022.

“Terhitung sejak 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Nandar, dikutip dari Antara, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Belasan tersangka yang diamankan tersebut berasal dari tiga wilayah yang berbeda, di antaranya Kecamatan Puloampel, Jombang (Cilegon) dan Kecamatan Anyer (Serang).

Adapun inisial dari 11 tersangka kasus perjudian yakni: WF (53), WF (53), 22 (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).

BACA JUGA:  MUI Lebak Dukung Polres Lebak Babat Habis Kasus Perjudian

Penangkapan belasan tersangka perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindak.

Nandar mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah judi onine dengan tiga orang tersangka yaitu W, S, dan SA TKP di Kecamatan Jombang.

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 9 Pelaku Judi Togel Online dan Sabung Ayam

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya