Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional - GenPI.co BANTEN
Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus perjudian online dan konvensional yang melibatkan 65 tersangka. Foto: Antara.

Menurut dia, saat ini Kapolda Banten telah menginstruksikan anggotanya di tingkat polda dan polres jajaran untuk menindak dan mengungkap segala bentuk perjudian hingga ke level bandar.

Dia juga menuturkan bahwa Kapolda juga meminta penyidik bersama PPATK untuk mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets.

Selain itu, pihak Polda Banten juga bekerja sama dengan PPATK untuk berkoordinasi dengan kominfo untuk dapat memblokir situs judi online.

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

Shinto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi 71 situs judi online dari 29 kasus dan akan segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website judi online.

Adapun situs judi online yang berhasil diungkap antara lain: All Togel, Elang Game, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Dana 189, Raden 99, Delta Toel, Jitu Paito, Togel Sydney.

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Selain itu, Togel Hongkong, Togel Singapure, Nadim Togel, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Wak Togel, Batik Poker, App Game Ludo King, Pakong Lama.Com9.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya