Polres Lebak Ringkus 9 Pelaku Judi Togel Online dan Sabung Ayam

Polres Lebak Ringkus 9 Pelaku Judi Togel Online dan Sabung Ayam - GenPI.co BANTEN
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

GenPI.co Banten - Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sembilan orang tersangka tersebut telah diamankan untuk segera dilaksanakan proses hukum.

“Kita tidak main-main untuk menindak tegas pelaku perjudian sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Banten,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (18/8).

Adapun perjudian yang berhasil ditangani adalah kasus judi toto gelap (togel) online dan judi konvensional sabung ayam.

BACA JUGA:  Kapolda Banten Instruksikan Sikat Habis Kasus Perjudian

Wiwin mengaku pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku perjudian online maupun konvensional sebagaimana perintah dari Polda Banten dan Kapolri.

Perjudian menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diberantas karena sejak dulu perjudian seolah tidak bisa dihilangkan.

BACA JUGA:  Pengedar Judi Togel Sydney dan Hong Kong Diringkus Polres Lebak

Oleh karena itu, penangkapan ini adalah salah satu upaya meminimalisasi pengurangan kasus perjudian.

Dia juga meminta masyarakat ikut andil dalam melaporkan kepada petugas segala bentuk kejahatan, terutama perjudian di masyarakat baik online atau konvensional.

BACA JUGA:  Waduh, MUI Bakal Kaji Unsur Judi di Galatama Pemancingan

Sembilan pelaku perjudian tersebut, kata Wiwin, diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya