
Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).
Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Kemudian, Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55).
BACA JUGA: Pengedar Judi Togel Sydney dan Hong Kong Diringkus Polres Lebak
Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 unit handphone berbagai merek untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.
BACA JUGA: Waduh, MUI Bakal Kaji Unsur Judi di Galatama Pemancingan
Turut diamankan pula uang sebesar Rp 8,3 juta, tiga kartu ATM, satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.
Adapun perjudian, kata Shinto, didominasi oleh judi daring atau online (togel) dan sisanya adalah judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang enam orang.
BACA JUGA: Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat bermacam-macam website judi daring yang digunakan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News