Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan

Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan - GenPI.co BANTEN
Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang membekuk tiga orang yang sedang asik bermain judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4). Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang membekuk tiga orang yang sedang asik bermain judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menuturkan, tiga tersangka ditangkap saat bermain judi jenis cemeh.

“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungka Yudha, dikutip dari Tribratanews, Senin (18/4).

BACA JUGA:  MUI Lebak: Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar itu Judi

Menurut Yudha, proses penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu ada perjudian di lingkungan mereka.

“Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid, Digulung Polres Serang

Tiga orang yang sedang asik berjudi ini ditangkap saat sedang berjudi di Gubuk Mess sekitar pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:  Sidak Minyak Curah di Pasar Lama Serang, Wamendag Temukan Ini

Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kragilan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya