P2TP2A: Masyarakat Diminta Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual

P2TP2A: Masyarakat Diminta Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual - GenPI.co BANTEN
Koordinator Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Muhammad Harisudin. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Koordinator Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Muhammad Harisudin meminta masyarakat tidak segan melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Harisudin menuturkan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual berada dalam kewenangan P2TP2A.

Menurut dia, masyarakat harus pro aktif dalam membantu pemerintah mengatasi masalah pelecehan seksual karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual Disorot, Hasbi: Hukum Berat Pelakunya

Dia mengungkapkan, pelecehan seksual bisa terjadi secara verbal dan fisik. Namun, dengan adanya internet, pelecehan seksual bisa terjadi melalui online.

“Diawali berinteraksi dari online, melalui chat ataupun komentar bisa menjadi pelecehan seksual,” kata Harisudin, dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

Menurut dia, kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan, anak dan juga laki-laki.

“Kegiatan mencium, memeluk, menyentuh anak tanpa izin anak tersebut, terutama selain dari keluarga, bisa menjadi peluang untuk melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.

BACA JUGA:  DP2KBP3A: Kekerasan Seksual pada Anak Seperti Fenomena Gunung Es

Karena, menurut dia, tidak ada yang tahu maksud orang menyentuh dan mencium itu ada unsur seksual atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya