Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa - GenPI.co BANTEN
Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, di Kecamatan Cikupa, Senin 20 Juni 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, di Kecamatan Cikupa, Senin (20/6).

Kedua tersangka ditangkap tersebut berinisial DS (2) dan DM (23) dengan barang bukti seberat 17,65 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, di Tangerang mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan, tepatnya di daerah Cikupa.

BACA JUGA:  Dispora Kota Tangerang Gelar Seleksi Calon Paskibraka HUT RI

Gade mengatakan, tersangka telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tujuh kali di berbagai daerah.

“Keuntungan yang diperoleh, mereka dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dan dijanjikan akan diberi uang Rp1,5 juta setiap 100 gram sabu-sabu yang berhasil diantar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin.

BACA JUGA:  Diskominfo Jalin Kemitraan dengan Universitas di Kota Tangerang

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada transaksi narkotika.

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung datang ke tempat di mana tersangka tinggal.

BACA JUGA:  Produk UMKM Kota Tangerang Mejeng di Pasar Murah BUMN

“Perlu waktu beberapa hari kami mengidentifikasi pelaku. Namun, setelah mendapat profil lengkap, maka personel Satnarkoba langsung melakukan penangkapan  pelaku,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya