GenPI.co Banten - Polemik antara artis Nikita Mirzani dengan Polresta Serang disorot tajam oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang sedang terjerat kasus ITE.
“Setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir,” ujar Sugeng, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Diperiksa di Paminal Polri Terkait Polres Serang
Menurut Sugeng, ketidakhadiran dalam pemanggilan harus diberikan alasan yang kuat.
Sugeng menyatakan, pihaknya meminta Polresta Serang memproses pencemaran nama baik sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kejari: Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Telah Diterima
Dia juga meminta Nikita Mirzani yang sedang tersangkut masalah hukum untuk menghormati proses penegakan hukum.
Menurut dia, jangan sampai pihak kepolisian memanggil paksa. Karena, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan.
BACA JUGA: Waduh, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri, Ada Apa?
Menurut dia, menurut Pasal 216 KUHP, tiga kali tidak menghiraukan pemanggilan membuat polsi berhak memanggil paksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News