Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg

Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg - GenPI.co BANTEN
Penangkapan pengedar jaringan internasional. Foto: Tribratanews

GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini, pihaknya mengamankan tujuh tersangka.

Tujuh tersangka antara lain: ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil. Kemudian MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang.

BACA JUGA:  Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

“BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.

Melalui penangkapan jaringan internasional ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara,” ujar Shinto.

Menurut dia, setelah pengembangan lebih lanjut, bukan tidak mungkin penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang Pasl 137.

BACA JUGA:  Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya