Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang

Apes! Beli Sabu Agar Kuat Kerja Malah Dibekuk Polres Serang - GenPI.co BANTEN
Penangkapan tersangka PJ dan HE penjual dan pembeli narkoba. Foto: Tribratanews.

GenPI.co Banten - Satreskoba Polres Serang mengamankan seorang karyawan berinisial PJ (36) saat hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Senin (13/6).

Setelah dikembangkan, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31 di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, pengamanan tersangka PJ dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti satu paket sabu serta HP untuk memesan.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

“Tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” terang Michael, dikutip dari laman Tribratanews, Senin (20/6).

PJ mengaku membeli barang dari HE yang merupakan buruh serabutan. Terkait motif mengonsumsi sabu adalah agar tubuh dan staminanya bugar.

BACA JUGA:  Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

Menurut Michael, tersangka HE mengaku telah menjual sabu kepada PJ dan HE mendapat sabu dari pengedar lainnya di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga  kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam, karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.

BACA JUGA:  Polres Serang Tangkap Sopir Bus yang Kabur Usai Tewaskan 4 Orang

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya