
GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6).
Tempat hiburan yang ditutup antara lain: Holywings XYZ Complex di BSD City, Holywings Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.
Tiga outlet itu ditutup karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Kasus Promosi Miras Kafe Holywings Disorot Tajam PB Matlaul Anwar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan Holywing bukan hanya terkait perizinan, tapi juga penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004.
Disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau lainnya dan mengganggu ketertiban orang banyak.
BACA JUGA: Satpol PP Temukan 20 Bangunan Liar Tutupi Bahu Jalan
Menurut Zaki, penutupan dan pencabutan izin tersebut juga berkaitan dengan kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings di mana hal itu mengganggu ketertiban umum.
“Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings,” kata Zaki, dikutip dari Antara, Rabu.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Pemandu Diamankan Satpol PP
Pihaknya juga memeriksa terkait dengan izin usaha berdasarkan pada perda yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News