
GenPI.co Banten - Dua apotek tak berizin ditertibkan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia PC IAI.
Apotek tak berizin tersebut ditemukan saat dilaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4).
Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, dua apotek tersebut telah mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Waduh! Toko Kosmetik Ini Gila, Jual Ratusan Hexymer Tanpa Izin
Dua apotek tanpa izin tersebut akan dibina untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum Kembali beroperasi.
“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” kata Desi, dikutip dari Antara, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Waduh! Jual Heximer dan Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Loka POM
Dia mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan hati-hati memilih tempat berizin dan cek kemasan izin label dan tanggal kadaluarsanya.
Desi juga berharap agar melalui sidak rutin tersebut tidak ada toko kosmetik dan obat-obatan yang menjual secara ilegal alias tanpa izin.
BACA JUGA: 12 Barang di Retail Tangerang Diamankan Loka POM, Apa Saja?
Karena, menurut dia, distribusi obat yang tidak berizin dapat membahayakan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News