GenPI.co Banten - Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil menangkap AF (15) pelaku perampasan handphone (HP) milik Syakiella (11).
Perampasan HP terjadi pada Sabtu (18/6) di pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas, Kota Serang.
Kejadian bermula saat korban bermain HP di pos ronda. Melihat Syakiella bermain HP sendirian, AF yang dibonceng oleh MS (masih DPO) turun dari motor.
BACA JUGA: IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
“Pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri,” kata Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/6).
Namun, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV milik warga di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Penyidik Polresta Serang Kota Batal Jemput Nikita Mirzani, Kenapa
Usai mendapat laporan dan menerima video CCTV tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap AF pada Sabtu (25/6) di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur,” kata Widodo.
BACA JUGA: Polres Pandeglang Bekuk Pencuri 6 Laptop di Sekolah SMA
Sementara untuk pelaku MS, lanjut Widodo, masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Ciomas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News