Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Pemandu Diamankan Satpol PP

Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Pemandu Diamankan Satpol PP - GenPI.co BANTEN
Razia tempat hiburan malam bersama TNI Polri. Sebanyak 10 pemandu karaoke diamankan. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Sebanyak 10 orang wanita pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat TNI-Polri Kabupaten Tangerang, Selasa (14/6).

Mereka diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, timnya telah menyisir dan menindak tempat hiburan tersebut.

BACA JUGA:  Tenggak Miras di Tempat Umum, Satpol PP Beri Edukasi Humanis

“Dilakukan penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu,” uzar Rozi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (15/6).

Rozi menuturkan, operasi ini diselenggarakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

Tempat hiburan tersebut juga melanggara Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.   

“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengurukan Bikin Jalan Licin, Satpol PP Amankan 2 Alat Berat

Sebagai informasi, tempat hiburan tersebut memang kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya