Satpol PP Temukan 20 Bangunan Liar Tutupi Bahu Jalan

Satpol PP Temukan 20 Bangunan Liar Tutupi Bahu Jalan - GenPI.co BANTEN
Satpol PP Kabupaten Tangerang mendata bangunan liar di Teluknaga. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendata jumlah bangunan liar di Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 20 bangunan liar semi permanen di sepanjang jalan di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga.

“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ungkap Fachrul, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Kasus DBD Meningkat, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Ini

Fachrul menuturkan, pendataan merupakan tahapan awal sebelum proses penertiban bangunan liar di Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, pada kegiatan tersebut anggota Satpol PP memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Terlebih lagi, bangunan tersebut berada di atas kali dan di bahu jalan.

BACA JUGA:  Tenggak Miras di Tempat Umum, Satpol PP Beri Edukasi Humanis

“Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Fachrul.

Fachrul mengungkapkan, peraturan tentang bangunan liar tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

Selain itu, aturan tentang bangunan liar juga terdapat pada Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya