
GenPI.co Banten - Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia muda-mudi menenggak minuman keras (miras). Mereka ditertibkan Satpol PP saat melaksanakan operasi rutin pada (11/6).
Usai terjaring razia, tim patroli dari Satpol PP melakukan edukasi dan membuang miras tersebut di lokasi kejadian.
“Muda-mudi tersebut kami langsung suruh pulang,” ujar Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Minggu.
BACA JUGA: Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP
Menurut Rozi, sebelum dipulangkan, Satpol PP memberi edukasi kepada mereka secara humanis dan mengingatkan apa yang dilakukan muda-mudi tersebut adalah perbuatan tidak baik.
Terlebih lagi, kata dia, perbuatan mereka dilakukan di tempat umum dan berpotensi mengganggu ketertiban ketika mabuk.
BACA JUGA: Pengurukan Bikin Jalan Licin, Satpol PP Amankan 2 Alat Berat
Dia mengimbau, muda-mudi memilih kegiatan positif ketimbang minum-minuman keras dan membahayakan orang di sekitar.
“Untuk para kaula muda, nongkrong boleh saja. Akan tetapi, gunakan untuk melakukan hal yang positif, gunakan waktu sebaik mungkin,” ucapnya.
BACA JUGA: Benyamin Davnie Apresiasi Program Donor Darah dari Satpol PP
Untuk diketahui, patroli yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan di lingkup pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News