Pengurukan Bikin Jalan Licin, Satpol PP Amankan 2 Alat Berat

Pengurukan Bikin Jalan Licin, Satpol PP Amankan 2 Alat Berat - GenPI.co BANTEN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengurukan tanah di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kamis (2/6). Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengurukan tanah di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kamis (2/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, aktivitas pengurukan ini sempat dikeluhkan warga karena menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan.

“Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” kata Fachrul Rozi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Kamis.

BACA JUGA:  Pelonggaran Aktivitas Naikkan Jumlah Ekspor Kabupaten Tangerang

Rozi mengungkapkan, ada dua alat berat yang disegel. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan.

Menurut dia, alat berat akan disegel hingga proses pemeriksaan selesai. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, lanjut dia, akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:  21 Produk Bakal Segera Tayang di E-katalog di Kabupaten Tangerang

Rozi menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Tangerang Beberkan Manfaat E-katalog untuk UMK

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktifitas pengurukan tanah yang meresahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya