Pemkab Lebak Bangun 439 RTLH, Ini Syarat Penerima Dananya

Pemkab Lebak Bangun 439 RTLH, Ini Syarat Penerima Dananya - GenPI.co BANTEN
Sekertaris Dinas Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat. Foto: ANTARA/dokumen

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membangun 439 unit rumah sebagai pengganti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pembangunan RTLH tersebut dilakukan untuk meningkatkan drajat kesehatan masyarakat.

”Jika rumah itu layak huni maka tingkat kesehatan warga cukup baik,” kata Sekertaris Dinas Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat dikutip dari Antara, Selasa (2/11).

Menurut Ahmad, tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan bantuan dana stimulan sebanyak 439 unit yang terdiri dari 300 unit. Dana pembangunan tersebut dialokasikan APBD. Masing-masing KK diperkirakan mendapatkan Rp15 juta.

BACA JUGA:  Pemkab Pandeglang Bagikan Bantuan RTLH, Sebegini Besarannya

Sedangkan untuk 139 unit lainnya dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masing-masing KK dengan masing-masing orang mendapat bantuan Rp20 juta per KK.

Ahmad menuturkan, pembangunan RTLH dilaksanakan secara keswadayaan karena dana yang diberikan tidak mencukupi. Untuk menyiasati hal tersebut, pihak Pemkab Lebak menyeleksi ketat para penerimanya.

BACA JUGA:  MUI Lebak: Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar itu Judi

Sedangkan terkait persyaratan khusus yang harus dipenuhi pihak pengaju anggaran adalah rumah tersebut adalah alas tanah dan dinding bilik bambu. Rumah pengaju bantuan adalah tidak memiliki kamar mandi atau toilet.

"Kami mengapresiasi hasil monitoring di lapangan cukup baik pembangunan RTLH itu, " katanya menjelaskan.
Menurut dia, masyarakat yang mendapat bantuan pembangunan RTLH tersebut setelah pengajuan kepala desa setempat.

BACA JUGA:  Peralihan Musim, BPBD Lebak: Waspada Bencana Hidrometeorologi

Ia mengatakan, masyarakat yang menerima program RTLH harus dipenuhi lima kreteria, antara lain kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah yang dibuktikan dengan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya