MUI Lebak: Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar itu Judi

MUI Lebak: Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar itu Judi - GenPI.co BANTEN
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori di Lebak. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Lebak untuk tidak terjerat investasi yang menjanjikan keuntungan besar karena banyak yang menjadi korban penipuan.

”Kami berharap warga di sini tidak menjadi korban investasi ilegal alias bodong,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, dikutip dari Antara. 

Ahmad Hudori menilai, investasi yang menjanjikan keuntungan besar masuk ke dalam kategori judi dan diharamkan oleh ajaran islam.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, MUI Lebak: Praktik Riba Itu Haram

Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. 

Ia juga menuturkan agar masyarakat jangan mudah percaya pada investasi berkedok koperasi maupun syariah menawarkan investasi dengan keuntungan besar.

BACA JUGA:  DLH Buka Uji Emisi Gratis di 3 Tempat Berbeda, Mana Saja?

Menurut dia, MUI Lebak merasa prihatin di berbagai daerah menjadi korban praktek investasi bodong. Mereka para korban investasi bodong itu, karena dijanjikan mendapatkan keuntungan besar.

Misalnya, kata dia, jika menyimpan dana investasi Rp10 juta maka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta per bulan. Praktek penipuan investasi bodong itu satu sampai dua bulan dapat diberikan keuntungan.

BACA JUGA:  Tegas, Aset Penunggak Pajak Disita Direktorat Jendral Pajak

Namun, selanjutnya dana investasi tersebut tidak kembali dicairkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya