
GenPI.co Banten - Sebanyak 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar diblokir oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Tindakan hukum ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang mengungkapkan, pemblokiran dilakukan secara serentak pada Rabu (8/6) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Amankan APBN, Ketua Baru Kanwil DJP Sambangi Polda Banten
Pemblokiran ini, kata Sahat, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26.
“Dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” jelas Sahat, dikutip dari Antara, Kamis (9/6).
BACA JUGA: DJP Banten Berikan Sosialisasi UU HPP dan PPS ke Kadin Banten
Disebutkan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara.
Tujuan pemblokiran ini dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya.
BACA JUGA: Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News