Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak - GenPI.co BANTEN
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menambah tax center atau pusat informasi pajak untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait perpajakan.

Penambahan tax center itu dilakukan dengan menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, atau biasa disebut STIAMI.

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Indonesia Prof.Dr.Ir. Wahyuddin Lantunreng., MM di Aula Kampus STIAMI Kampus F Tangerang.

BACA JUGA:  Wah, Capaian Penerimaan Pajak Samsat Balaraja Capai Target

“STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Dame Situmorang, dikutip dari Antara, Selasa (23/11).

Rencana pendirian tax center di STIAMI telah disiapkan sejak beberapa bulan lalau, namun dikarenakan kondisi pandemi maka prosesi penandatanganan MoU sempat tertunda.

BACA JUGA:  Tegas, Aset Penunggak Pajak Disita Direktorat Jendral Pajak

Dalam proses tersebut, Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan pengenalan tentang tax center sekaligus perkenalan antara Bidang P2 Humas Kanwil DJP Banten dengan para dosen STIAMI. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya