DJP Banten Berikan Sosialisasi UU HPP dan PPS ke Kadin Banten

DJP Banten Berikan Sosialisasi UU HPP dan PPS ke Kadin Banten - GenPI.co BANTEN
DJP Banten berikan sosialisasi UU HPP PPS ke Kadin Banten secara virtual. Foto: Antara,

GenPI.co Banten - Kanwil DJP Banten menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan program pengungkapan sukarela (PPS) ke anggota Kadin Banten, Rabu (16/2).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut kerja sama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan pentingnya peran pajak dalam pembangunan.

BACA JUGA:  Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Dionysius juga menjelaskan peran pajak dalam mendukung pemerintah bangkit dari keterpurukan ekonomi karena pandemi.

“Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ujar Dionysius, dikutip dari Antara, Rabu.

BACA JUGA:  2 Tahun Capaian Pajak di Lebak Lebihi Target, Sebegini Besarannya

Wakil Ketua Kadin Alugoro Mulyowahyudi mengapresiasi kerja sama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi anggota Kadin Banten.

“Kami berharap, kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.

BACA JUGA:  Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda

Di momen ini, dijelaskan pula mengenai UU HPP dan PPS secara mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya