Wah, 47 Rekening Penunggak Pajak Diblokir, Begini Penjelasan DJP

Wah, 47 Rekening Penunggak Pajak Diblokir, Begini Penjelasan DJP - GenPI.co BANTEN
Sebanyak 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar diblokir oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten. Foto: Antara.

Dia juga mengungkapkan, upaya ini diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya