
= 2 jam x 2 x 1/173 x Rp2.000.000
= Rp46.242
Jadi, total upah lembur Sisca adalah Rp34.682 + Rp46.242 = Rp80.924
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur Istirahat
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
Hasil kerjanya sangat memuaskan, sehingga Sisca dipercaya untuk memegang proyek baru yang mana mengharuskan dirinya untuk mengambil lembur di jatah libur istirahatnya yakni hari Sabtu selama 9 jam.
Karena perusahaan Sisca memiliki 5 hari kerja, maka rumus dan cara hitung upah lembur yang digunakan adalah: 2 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kesembilan.
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Rumus perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News