Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.
Poin keempat, ada indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.
”Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah,” ujar LBH.
BACA JUGA: Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang
Poin kelima, ada upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.
Poin keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pascapenyerahan jenazah.
BACA JUGA: Berapa Lama Film Porno Merusak Otak? Pakar: Setengah Detik
Poin ketujuh, pemberian uang duka Rp30.000.000 ke pihak keluarga dinilai tidak cukup. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News