
GenPI.co Banten - Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung oleh warga yang mengaku ahli waris ditanggapi Fahrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.
Ia menyesalkan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
”Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemerintah daerah juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi COVID-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka,” kata Fahrudin, dikutip dari Antara, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair
Ia merasa prihatin dengan kondisi siswa-siswi SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang saat ini tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di hari pertama.
”Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan,” katanya.
BACA JUGA: Sempat Tertunda, Pembangunan Jalan di Kabupaten Tangerang Rampung
Meski begitu, ia membenarkan jika gedung SDN Kiarapayung tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan dan pihaknya telah menerima putusan tersebut dan siap untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu.
”Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, DPAD Kota Tangerang Gelar Lomba Bertutur
Muhiddin, warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat SDN Kiarapayung mengaku telah mengajukan gugatan di pengadilan di tahun 2019 dan pada tahun 2020, pihak pengadilan memenangkan ahli waris terkait hak atas lahan seluas 3.000 meter yang dipakai sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News