Wah, MUI Lebak Imbau Pengelola Rumah Makan Tutup pada Siang Hari

Wah, MUI Lebak Imbau Pengelola Rumah Makan Tutup pada Siang Hari - GenPI.co BANTEN
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten mengimbau pengelola rumah makan di Kabupaten Lebak tidak berjualan di siang hari selama puasa.

Imbauan ini diberikan berlaku sepanjang bulan Ramadan 1443 Hijriah untuk menghormati orang yang sedang berpuasa sejak tanggal 3 April 2022.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori menilai, anjuran untuk tidak berjualan di siang hari dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat.  

BACA JUGA:  Vaksinasi Tetap Berlanjut di Bulan Ramadan, Begini Ketentuan MUI

Peringatan imbauan itu dapat menciptakan suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan di Kabupaten Lebak.

Di sisi lain, MUI Lebak menilai saat ini perekonomian masyarakat mulai membaik seiring penurunan jumlah pasien positif di Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:  Begini Ketentuan MUI Soal Tempat Hiburan Selama Ramadan 2022

MUI Kabupaten Lebak juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak menjalankan puasa Ramadan diharapkan agar tidak makan dan minum di bulan Ramadan.

“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (29/3).

BACA JUGA:  MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya

Dia menuturkan agar setiap orang harus menghargai dan menghormati agar terjadi kerukunan antar umat beragama dengan tidak makan di sembarang tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya