Begini Ketentuan MUI Soal Tempat Hiburan Selama Ramadan 2022

Begini Ketentuan MUI Soal Tempat Hiburan Selama Ramadan 2022 - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: MUI meminta sejumlah tempat usaha melakukan penyesuaian selama ramadan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Memasuki bulan Ramadan 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta pengelola usaha kuliner menyesuaikan pembukaan jam operasional selama Ramadan.

Imbauan ini juga berlaku kepada pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang ada di pinggir jalan.

“Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur,” ujar KH Moh Ues Nawawi, Sabtu (26/3).

BACA JUGA:  MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya

Ues menuturkan, pembukaan jam operasional ini akan berlaku selama pelaksanaan bulan Ramadan 2022.

“Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita. Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan memberikan surat edaran bersama dengan Bupati Tangerang,” ujarnya.

BACA JUGA:  TP PKK Kabupaten Tangerang Berikan Sosialisasi Bahaya TBC

Ues juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar tutup selama bulan Ramadan.

Menurut dia, sepekan sebelum Ramadan atau tiga hari menjelang puasa dapat menutup usahanya. Kemudian, baru dibuka lagi sepekan setelah lebaran Idul Fitri.

BACA JUGA:  Gali Potensi Kabupaten Serang, Sekda Ajak Mahasiswa Kolaborasi

“Mari kita jaga ungkapan selama bulan Ramadan ini. Tanpa ada hal-hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk harus menjaga protokol kesehatan,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya