MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya

MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memperbolehkan masyarakat menjalankan ibadah Salat Tarawih di masjid atau musala.

Bahkan, MUI Kota Tangerang mengizinkan masyarakat salat tarawih berjemaah tanpa jarak atau rapat.

Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, izin salat berjemaah dengan rapat ini diberikan seiring dengan penurunkan kasus Covid-19 dan pelonggaran aturan.

BACA JUGA:  Mantap! 20 UMKM di Kota Tangerang Pamer Produk di INACRAFT 2022

“MUI mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker,” kata Baijuri, dikutip dari Antara, Jumat (25/3).

MUI berharap, aturan ini dipahami oleh semua pihak, baik pengurus masjid, marbot hingga seluruh jemaah agar tidak ada klaster baru.

BACA JUGA:  Cari Pusat Kuliner di Kota Tangerang, Umami Eats Jawabannya

Baijuri mengimbau, para jemaah melakukan wudu di rumah masing-masing. Pihaknya juga menginstruksikan para DKM untuk tidak memasang karpet.

Para jemaah yang datang ke masjid atau musala membawa sajadah sendiri dari rumah.

BACA JUGA:  LKPJ Wali Kota Tangerang Mentereng, Capaian Kinerja 93,32 Persen

Terkait aktivitas tadarus usai tarawih, Baijuri menyarankan agar masyarakat melakukan sendiri-sendiri di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya