Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa?

Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Erwin Franda Manullang, selaku kuasa hukum Siti Hadidjah. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Pihak Siti Hadidjah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) pada Rabu (9/2).

Laporan ini didasari atas ketidakpuasan Siti Hadidjah yang merasa tanahnya seluas 6.000 meter itu dicaplok pihak pengembang swasta.

Erwin Franda Manullang, selaku kuasa hukum Siti Hadidjah mengatakan, laporan kliennya tersebut didasari karena rasa tidak terima atas sikap tidak terbuka dari pada pihak BPN Tangsel.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Swalayan Abai Prokes Ditertibkan Satpol PP Tangsel

“Permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftarkan, Rabu (9/2). Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka,” kata Erwin saat dikonfirmasi GenPI.co Banten, Jumat (11/2).

Erwin menilai, ada kekeliruan pihak BPN saat memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh kliennya pada 25 Januari lalu. Jawaban yang diberikan dianggap mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Siti Hadidjah Temukan Dugaan Kecurangan Pengembang

“Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” tuturnya.

Erwin melanjutkan, demi keadilan UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi di lingkungan BPN RI.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

Atas dasar tersebut, ucap Erwin, mestinya pihak BPN bisa memahami secara utuh mengenai informasi terkait dokumen riwayat penerbitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya