Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa?

Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Erwin Franda Manullang, selaku kuasa hukum Siti Hadidjah. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

Dia juga mengatakan, demi keadilan juga kepastian hukum, pihak BPN mesti menyerahkan salinan dari dokumen riwayat penerbitan pada pihaknya.

Selain itu, Erwin juga menganggap bahwa dalam hal ini, BPN dinilai tidak mematuhi pada asas Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.

“Itu kan kaidah hukum atau pedoman yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel. Mau dibawa kemana ini? Kok Informasi yang kami mohon dikecualikan," protesnya.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Swalayan Abai Prokes Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Lebih lanjut, dia meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus yang menyangkut kliennya.

“Kan kami sudah bersurat, panggil lah secara resmi pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan yang diberikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya,” tegas Erwin. (*)

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Siti Hadidjah Temukan Dugaan Kecurangan Pengembang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya