
GenPI.co Banten - Kuasa Hukum Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang menemukan jejak digital kepemilikan tanah yang menjadi persengketaan kliennya dengan pihak pengembang.
Berdasarkan penelusurannya, Erwin mengatakan bahwa hasil dari penulusuran yang dilakukan timnya, ditemukan bahwa tanah seluas 6.000 hektar yang ditempati pihak pengembang belum tersertifikasi, alias tidak sah.
"Nah pada tanggal 27 Januari 2022 kami melakukan penelusuran digital melalui link http://bhumi.atrbpn.go.id yang merupakan laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BNP RI, dan hasil penelusuran digital terhadap lokasi objek tanah ibu R Siti Hadidjah belum bersertifikat," kata Erwin, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi
Erwin mengaku menyesal dengan kebijakan BPN kota Tangerang Selatan yang selama ini dia anggap tidak transparan dengan status kepemilikan tanah.
Menurutnya, BPN kota Tangerang Selatan mengetahui status kepemilikan tanah tersebut secara yuridis dan digital.
BACA JUGA: Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah
Menurutnya, lucu seandainya BPN tidak mengetahui status tersebut. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan meneruskan gugatannya ke BPN terkait dengan status tanah kliennya yang dianggap tidak transparan.
"Ya, dalam waktu dekat, gugatan akan didaftarkan ke komisi informasi Provinsi Banten. Karena berdasarkan yurispundensi komisi informasi pusat, putusan 042/X/KIP-PS-A/2018 tanggal 23 Desember 2019, dokumen-dokumen riwayat penerbitan sertifikat adalah informasi terbuka," ungkapnya.
BACA JUGA: Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras
Dia menegaskan, bahwa pihaknya sangat tidak puas dan sangat keliru dengan jawaban yang diberikan BPN Kota Tangerang Selatan mengenai status kepemilikan tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News