Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka

Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Polda Banten menetapkan 6 orang buruh sebagai tersangka. Foto: Antara.

“Dua tersangka terakhir yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Senin (27/12). 

Adapun barang buktik yang disita Polda Banten adalah dokumen video CCTV dan dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi, topi, hp dan beberapa baju.

Polda Banten juga akan memburu enam pelaku sisanya yang masih dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten. (ant)

BACA JUGA:  Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya