
“Dua tersangka terakhir yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Senin (27/12).
Adapun barang buktik yang disita Polda Banten adalah dokumen video CCTV dan dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi, topi, hp dan beberapa baju.
Polda Banten juga akan memburu enam pelaku sisanya yang masih dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten. (ant)
BACA JUGA: Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News