GenPI.co Banten - Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho bereaksi keras terhadap polisi yang membanting mahasiswa.
Dia menyesalkan sikap polisi berinisial Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah.
Rudy pun meminta maaf kepada Faris. Dia juga memita Faris dirawat di RS Ciputra.
BACA JUGA: RSUD Banten Tambah Alat Kateterisasi Jantung
Sementara itu, Brigadir NP diperiksa Ditpropam Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/10).
BACA JUGA: Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam
Menurut Shinto, perbuatan Brigadir NP membanting Faris sudah menyalahi aturan penanganan terhadap aksi demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Ditpropam Polda Banten,” kata Shinto.
BACA JUGA: Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik
Sementara itu, setelah dirawat secara intensif, Faris diperbolehkan pulang dari RS Ciputra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News