
GenPI.co Banten - Polisi menangkap mantan Kepala Desa (kades) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mantan kades berinisial AM itu ditangkap atas kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
AM ditangkap bersama SH, MI, dan MSE, yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Cikupa.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meledak di Tangerang, Satgas Minta Warga Waspada
Penangkapan itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Kamis (8/12).
"Para tersangka ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Dapat Duit Rp 6 Juta dari Pemkot Tangerang
Pungli tersebut dilakukan AM saat masih menjabat sebagai Kades Cikupa.
Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 PTSL ke Desa Cikupa pada 2020-2021.
BACA JUGA: Duh! 522 Warga Tangerang Tertular HIV/AIDS, Mayoritas Laki-laki
"Pengalokasian PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Diputuskan untuk pembagian PTSL dikenakan tarif berdasarkan luas tanah," jelas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News