Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap mantan kepala desa yang melakukan pungutan liar program PTSL. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banten menangkap mantan kepala desa (kades) berinisial AD.

Kades tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Cari Obat Sirop, Puskesmas di Tangerang Sidak ke Apotek, Ini Hasilnya

Nova menyebut AD merupakan mantan Kades Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD mantan Kades Kayu Agung atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Kasus Ginjal Akut, Penjualan Obat Sirop di Tangerang Dihentikan Sementara

Diketahui jika tersangka meminta uang dengan jumlah lebih besar dari ketentuan UU dalam program PTSL 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan.

Saat itu, jumlah pengajuan PTSL mencapai 2.476 bidang tanah.

BACA JUGA:  Gawat Nih Bun! Sekitar 800 Anak di Kabupaten Tangerang Alami Stunting

"Dimana dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan ini. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur UU tindak pidana korupsi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya