
GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Serang, Banten, tidak memenuhi target kuota 30 persen.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin di Serang, Senin (13/11).
"Memang kalau kita mengacu pada putusan MK, keterwakilan perempuan di Kota Serang ini masih kurang, hanya beberapa partai yang sudah mencukupi," katanya.
BACA JUGA: Disperkim: Kawasan Kumuh di Kota Serang Capai 271 Hektare
Pada 3 November 2023 lalu, KPU baru saja menetapkan DCT DPRD Kota Serang.
Jumlah keterwakilan perempuan sendiri diharuskan mencapai 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
BACA JUGA: Mundur dari Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin Pilih Jadi Caleg
Target tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota.
Namun, dari total 601 caleg yang terdaftar dalam DCT DPRD Kota Serang, hanya terdapat 205 caleg perempuan.
BACA JUGA: Atasi Kasus Stunting, Pemkot Serang Bagikan Telur Ayam
Setidaknya ada 9 parpol yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di Dapil Kota Serang 1 (Kecamatan Serang A).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News