Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Dinas di Kota Serang

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Dinas di Kota Serang - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.

Atas tindakannya, SDI dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya