
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.
Atas tindakannya, SDI dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (Antara)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News