
GenPI.co Banten - Sebanyak 9.568 produk obat dan makanan ilegal asal Amerika Serikat disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Selasa (7/11)
Pihaknya bersama Direktorat Siber dan Intelijen BPOM mendapatkan ribuan suplemen ilegal tersebut dari sebuah rumah di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilu di Tangerang Diharapkan Lebih Dari 85 Persen
"Operasi gabungan ini kami lakukan sejak Oktober lalu di sebuah rumah di Pagedangan, Tangerang, dan berhasil kami sita 9.598 produk ilegal dari Amerika," kata Sony.
Dari 9.598 produk ilegal yang disita tersebut terdiri dari 325 jenis suplemen, kosmetik, dan obat tradisional.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan 844 Caleg Masuk DCT
Sony mengungkapkan, rata-rata produk ilegal tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
"Total jumlah barang sebanyak 9.598 pieces terdiri dari 325 jenis obat-obatan ilegal dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat," katanya.
BACA JUGA: 86 Aduan Pencemaran Lingkungan Diterima Pemkab Tangerang
Sonya membeberkan, para pelaku menjual dan mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada konsumen melalui platform online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News