
"Berdasarkan informasi dari pelaku, kegiatan tersebut sudah dijalani sejak 2018 lalu dan hingga pada akhirnya diketahui BPOM tahun ini," ujar Sony.
Saat ini, tim penyidik BPOM sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, pihaknya akan menyerahkan obat ilegal tersebut sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilu di Tangerang Diharapkan Lebih Dari 85 Persen
Hingga kini, Loka POM Kabupaten Tangerang juga masih melakukan identifikasi terkait peredaran obat ilegal tersebut.
"Untuk saat ini tindak selanjutnya masih dalam penyelidikan tim, tetapi untuk status perkaranya kami sudah pelimpahan ke Kejaksaan," tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan 844 Caleg Masuk DCT
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News