86 Aduan Pencemaran Lingkungan Diterima Pemkab Tangerang

86 Aduan Pencemaran Lingkungan Diterima Pemkab Tangerang - GenPI.co BANTEN
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang saat mengecek dugaan pencemaran limbah ke lingkungan sekitar oleh perusahaan/industri. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerima 86 aduan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala kecil hingga menengah selama 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bina Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Jumat (3/11).

"Tercatat selama 2023, kita sudah menerima 86 aduan kasus industri yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tangerang," kata Sandi.

BACA JUGA:  Limbah Kawasan Industri Millenium Resahkan Warga Tangerang

Pihaknya sendiri sudah menindaklanjuti seluruh laporan kasus pencemaran lingkungan tersebut.

Bahkan, DLHK Kabupaten Tangerang juga mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

BACA JUGA:  Pj Bupati Tangerang Minta RSUD Siapkan Penanganan Pasien Cacar Monyet

Berdasarkan penyelidikan administrasi dan verifikasi ke lapangan, pihaknya menemukan jika tak seluruhnya industri atau perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

"Total keseluruhan pengaduan sampai Oktober 2023 ini ada 86 pengaduan. 53 industri dan 33 kasus sial pembakaran sampah," ujarnya.

BACA JUGA:  173 Unit Rumah Layak Huni Dibangun di Kabupaten Tangerang

Dari puluhan kasus pencemaran lingkungan tersebut, terjadi di tanah, sungai, permukiman hingga udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya