Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Kurir Ditangkap Polresta Tangerang

Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Kurir Ditangkap Polresta Tangerang - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Asusila terhadap anak. (Foto: ANTARA/HO)

Saat membujuk korban, pelaku berjanji untuk memberikan barang dan berjanji untuk menikahi korban jika hamil.

"Namun seiringnya waktu, perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih, BPBD Tangerang Gandeng Pihak Swasta

"Selain melakukan upaya penegakan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," pungkasnya. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya