KPU Kota Serang: 162 Warga Ajukan Pindah Lokasi Pencoblosan

KPU Kota Serang: 162 Warga Ajukan Pindah Lokasi Pencoblosan - GenPI.co BANTEN
Suasana Kantor KPU Kota Serang, Banten. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

"Jadi secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.

Untuk mengajukan pindah, pemilih dapat mendatangi sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, atau ke KPU Kota Serang.

Para pemilih tersebut harus membawa KTP, Kartu Keluarga, dan alasan pindah yang jelas.

BACA JUGA:  Bawaslu Tertibkan Ribuan APK di Kota Serang Secara Bertahap

"Pemilih yang melakukan pindah memilih harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suara. Hal itu ditentukan kemana melakukan pindah memilihnya," katanya.

Patrudin menyebutkan, pemilih masih bisa mendapatkan lima surat suara jika alasannya pindah domisili. (Antara)

BACA JUGA:  Tak Diberi Kebab Gratis, FA Tusuk Pedagang di Kota Serang Hingga Kritis

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya