
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kelima pelaku yang kami tangkap dua diantaranya adalah karyawan. Mereka mengaku terlilit hutang pinjaman online akibat judi online," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu memalsukan gembok gudang.
"Selain 5 tersangka, kami amankan 11 dus rokok, satu unit mobil mini bus, komputer dan gembok dengan nilai kerugian mencapai Rp 203 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Cilegon, AKP Asep Iwan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran dan Curanmor di Kota Cilegon
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (Antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News