Partai Politik di Kota Tangerang Diperbolehkan Ganti Bacaleg

Partai Politik di Kota Tangerang Diperbolehkan Ganti Bacaleg - GenPI.co BANTEN
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rustana. (Foto: HO/KPU Kota Tangerang)

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, memperbolehkan partai politik mengganti daerah pemilihan hingga nomor urut bakal calon anggota legislatif hingga 11 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rustana di Tangerang, Senin (7/8).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  266 Warga Kota Tangerang Dilatih Jadi Barista dan Content Creator

"Hingga 11 Agustus 2023 mendatang, parpol masih bisa melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen. Bahkan termasuk bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa dilengkapi dokumennya maupun diganti," kata Rustana.

Dalam aturan tersebut, parpol juga memindahkan bacaleg dari DPRD provinsi ke DPRD kabupaten/kota atau sebaliknya.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang Periksa Kesehatan 100 Siswi SMP

Dengan demikian, parpol punya kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan dengan melampirkan surat dari pengurus parpol pusat.

Setelah 11 Agustus 2023, parpol tidak dapat lagi melakukan perbaikan dokumen dan sebagainya.

BACA JUGA:  69 Jamban Sehat Keluarga Dibangun di Kota Tangerang Selama 2023

"Waktu yang ada ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya