Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta

Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

Pihaknya pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan pergi ke Singapura dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951)

"DP rencananya berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor itu," jelasnya.

DP pun check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangakatan Internasional Bandara Soetta.

BACA JUGA:  Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kilogram Sabu-sabu

Petugas juga melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan bagasi milik DP.

Dari hasil citra image barang bawaan bagasi DP, petugas menduga koper miliknya berisikan BBL.

BACA JUGA:  Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu-sabu di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

Kemudian, pihaknya langsung mengamankan DP untuk diperiksa lebih lanjut.

"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS," ungkapnya. (Antara)

BACA JUGA:  ACI Sebut Bandara Soetta Tangerang Tersibuk di Asia Tenggara

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya